Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada 2020

- 24 September 2020, 12:05 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020. Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020. Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada /Dok. Pikiran Rakyat/.*/Dok. Pikiran Rakyat

Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Pelaksanaan metode kampanye tersebut berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x