Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.
Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah
Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona
Pelaksanaan metode kampanye tersebut berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September.**