Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada 2020

- 24 September 2020, 12:05 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020. Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020. Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada /Dok. Pikiran Rakyat/.*/Dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: Jika Anak Sakit Tak Perlu Harus Langsung Dibawa ke Dokter, Coba Lakukan Hal Berikut

Baca Juga: Waspada, 3 Jenis Makanan ini Lebih Bahaya dari Rokok yang Dapat Memicu Kanker

Lalu pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, kegiatan lain dilarang dan tercantum dalam pasal 88C. Peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Tercantum pula pada pasal 58 yang mengaturagar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadis sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Golongan Umat Nabi Muhammad SAW Setelah Melewati Padang Mahsyar

Baca Juga: Menguntungkan, Begini Cara Bertani Lengkeng Agar Bisa Panen Setiap Bulan

Kemudian, pasal 59 juga mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Terakhir, pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x