Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Cek DPT Online, Klik Disini Informasi Selengkapnya!

- 6 Februari 2024, 20:31 WIB
Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Cek DPT Online, Klik Disini Informasi Selengkapnya!
Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Cek DPT Online, Klik Disini Informasi Selengkapnya! //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024 dan cek DPT online untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau belum.

Tinggal menghitung hari Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 akan segera berlangsung yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun tidak menuntut kemungkinan, terdapat beberapa pemilih yang ingin pindah TPS dalam memberikan suaranya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Apakah Jumat 9 Februari 2024 Libur? Cek Disini Selengkapnya

Salah satu faktornya disebabkan karena pindah domisi (tempat tinggal) atau mungkin pindah kerja sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan suara di tempat asal.

Nah dalam artikel ini kami akan berbagi cara pindah TPS pada Pemilu 2024, namun sebelumnya pastikan terlebih dahulu sudah terdaftar dalam DPT.

Lalu bagaimana cara cek DPT online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek DPT Online

Langkah yang pertama, silahkan akses atau buka situs resmi KPU yang menyediakan layanan 'Cek DPT Online' atau pada link dibawah dengan mengklik tautannya.

KLIK DISINI

Kedua, silahkan pilih menu 'Cek DPT Online' untuk mengakses laman khusus yang menyediakan alat pencarian data pemilih.

Ketiga, setelah memilih menu 'Cek DPT Online', kemudian akan muncul laman yang berjudul 'Pencarian Data Pemilih'. Pada bagian tersebut, Anda akan diminta untuk memasukan data pribadi.

Keempat, masukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri dan pastikan nomor yang dimasukkansudah benar serta akurat.

kelima, setelah memasukkan data, Anda klik tombol 'Pencarian' untuk memulai proses pencarian data dalam DPT.

Keenam, selanjutnya Anda akan dibawa ke laman tampilan yang memberikan informasi pribadi Anda berupa nama pemilih dan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data yang dimasukkan.

Namun, jika data tidak terdaftar, sistem akan memberikan peringatan dengan pesan ‘Data anda belum terdaftar!’.

jika hal demikian terjadi pada Anda, sebaiknya segera melapor ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat dimana tempat Anda tinggal.

Setelah mengetahui bahwa sudah terdaftar pada DPT, selanjutnya simak begini cara pindah TPS Pemilu 2024.

Baca Juga: 4 Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaru 2024 yang Terbukti Membayar

Sebelum mengajukan pindah TPS, sebaiknya siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pindah TPS.

Adapun berkas yang dimaksud adala sebagai berikut.

KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jika beberapa persyaratan pindah TPS sudah disiapkan, langkah selanjutnya ikuti tahap demi tahap dibawah ini.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

1. Silahkan datang langsung ke PPS (Desa), PPK (Kecamatan), atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Jangan lupa untuk membawa bukti pendukung alasan pindah memilih (sebagai contoh karena sedang menjalani rawat inap, bisa dengan melampirkan surat sakit, kemudian bila karena tugas, bisa dengan menunjukkan surat tugas).

3. Selanjutnya KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Baca Juga: KEREN! Inilah Link Download Background Panggung Isra Miraj 2024, Klik Langsung Terunduh

4. Setelah beberapa proses diatas dilalui, pastikan Anda menerima bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Demikian itulah cara pinda TPS Pemilu 2024 dan cek DPT online. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah