3. Persiapan Pemungutan Suara
• Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara (9 Februari 2024)
• Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih (11 Februari 2024)
• Pemilih DPT belum menerima Formulir Model C. Pemberitahuan KPU, maka pemilih dapat meminta C.PEMBERITAHUAN kepada Ketua KPPS dengan menunjukan KTP-el (11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024)
• Pelaporan Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024 sampai batas waktu 17.00 waktu setempat)
• Pembuatan TPS (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024)
• KPPS menerima Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum dari PPS (13 Februari 2024)
• Ketua KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Lainnya dan Perlengkapan dan perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024
Baca Juga: KPPS Cair! Cek Anggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pemilu 2024 Disini
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara (14 Februari 2024)
• Persiapan Rapat Pemungutan Suara (06.00 - 07.00 waktu setempat)