Pendaftaran Pemilih: Menerima pemilih dan melakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan data pemilih dengan DPT.
Pemungutan Suara: Memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, memberikan tinta pada jari pemilih, dan mencatat kehadiran pemilih.
Pengawasan Keamanan: Memastikan keamanan dan ketertiban di TPS serta menjaga proses pemungutan suara berjalan lancar dan bebas dari gangguan.
Baca Juga: Apa Saja Tugas KPPS 4? Dicap Sebagai Juru Kunci dan Tugas Paling Berat di TPS
Penghitungan dan Penyampaian Hasil:
Penghitungan Suara: Anggota KPPS melakukan penghitungan suara secara terbuka di hadapan saksi, observer, dan pemantau yang hadir di TPS.
Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melaporkan hasil tersebut kepada KPU setempat.
Evaluasi dan Pelaporan Pasca-Pemungutan Suara:
Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap proses pemungutan suara untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
Pelaporan Hasil: Melaporkan hasil pemungutan suara dan seluruh proses pelaksanaan Pemilu kepada KPU sebagai bagian dari rangkaian proses pemilu.