Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan.
Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7.4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung, dan MA senilai US$10 juta.**