Mengharukan, Terdakwa Jaksa Pinangki Baca Surat Permintaan Maaf Ungkap Penyesalan

- 1 Oktober 2020, 06:31 WIB
SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.*
SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.* //RRI

 

MANTRA SUKABUMI – Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai memasuki persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Dalam penyampaian nota keberatan tersebut, Pinangki memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi dan mewakilkan dibacakan penasihat hukumnya, Jefri Moses.

Melalui sepucuk surat, terdakwa Jaksa Pinangki menyampaikan langsung permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebab, dua nama ini terseret dalam action plan pembebasan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Baca Juga: Ajak Kaum Buruh Tolak Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Poyuono : Kaum Buruh Rugi Karena PSBB

Surat tersebut ditulis tangan oleh Pinangki dan diberikan kepada wartawan saat Pinangki meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI.

Tulisan dalam surat itu adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan teresbut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Pinangki

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ada Puasa yang Paling Disenangi Allah SWT

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebu,  Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan dibacakan penasihat hukum, Jefri Moses.

"Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata pengacara Pinangki, Jefri dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

US$10 Juta

Menurut Jefri, Pinangki juga tidak pernah meminta uang sebesar US$10 juta kepada terpidana Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dolar AS, baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kata Jefri.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dihadang Dandim Jakarta Selatan Hingga Singgung Sapta Marga

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan.

Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7.4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung, dan MA senilai US$10 juta.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah