Sah Diberlakukan, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 10:20 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Prancis Melonjak, Kini Masuk Ke-5 Tertinggi di Dunia

Dari berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja, diperlukan penyesuaian untuk mendukung cipta kerja.**

 

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah