MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang No 11 tahun 2020 ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Halaman undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Cara Ini Agar Dapat UMKM Rp 2,4 juta
Baca Juga: Ini Versi UU Cipta Kerja yang Resmi, Setelah Ditandatangani Presiden Jokowi
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat total XII bab antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Undang-undang CIpta Kerja dalam pertimbangannya tersebut menyatakan bahwa "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com pada laman setneg.go.id, dan Antara News 2020.
Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.