“Ini lahannya siapa, siapa yang mengeluarkan sertifikat, di Undang-Undang Cipta Kerja antara BPN dengan Kementerian Kehutanan duduk bareng bisa menyelesaikan masalah ini. Bahwa keterlanjuran yang sudah tinggal di hutan itu bisa mendapatkan legalitas melalui skema perhutanan sosial, dan yang sudah ditinggali itu bisa mendapat sertifikat," kata Achmad Baidowi.
Delegasi DPRD Banyuwangi mengatakan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Hukum dan HAM masih belum satu kata, dalam hal ini terkait harmonisasi ketentuan perundang-undangan dibawah UU.
Baca Juga: Hore, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Sudah Cair, Buruan Cek Rekeningmu Disini
Baca Juga: Mahfud MD : Nah Kalau Membuat Kerusakan Pengikutnya Habib Rizieq Kita Sikat
Delegasi DPR Banyuwangi menambahkan, jika di UU Nomor 15 tahun 2019 bahwa harmonisasi dilakukan oleh Kementerian yang membidangi tentang perundang-undangan, tetapi DPRD menginduknya kepada Menteri Dalam Negeri terkait di UU Pemerintah Daerah.
"Namun kita carikan solusi di undang-undang cipta kerja, kita atur Lebih detail lagi, bahwa harmonisasi itu ada di Kementerian Hukum dan HAM. Sinergisitas di masing-masing lembaga di Indonesia masih menjadi persoalan dan mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Achmad Baidowi.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono berharap agar dalam implementasinya masyarakat di daerah khususnya Banyuwangi mendapatkan manfaat. Dalam hal ini Roliono mengapresiasi atas disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Gegara Ulah Macron yang Menghina Islam, Jumlah Mualaf di Prancis Justru Naik hingga Dua Kali Lipat
“Saya kira Undang-Undang Cipta Kerja luar biasa, saya punya keyakinan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan berikut salinannya akan membantu masyarakat seluruh Indonesia termasuk Banyuwangi,” ujar wakil ketua DPRD Banyuwangi.
Achmad Baidowi juga berharap mudah-mudahan pelaksanaan teknis di lapangan sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita susun dalam Undang-Undang Cipta kerja. *