Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Terkonfirmasi Positif Covid-19

- 16 November 2020, 13:25 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /Instagram @gusnur13official/

 

MANTRA SUKABUMI - Sugi Nur Rahardja atau yang dikenal dengan sapaan Gus Nur buka-bukaan seputar kasus ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur mengaku bahwa Ia adalah seorang Warga NU sejati.

Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polisi, karena dinilai telah menyampaikan fitnah dan menghina Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataannya di saluran Youtube Refly Harun.

Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: China dan 14 Mitra Asia Menandatangani Pakta Perdagangan Terbesar Dunia, Termasuk Indonesia

Baca Juga: Kumpulkan Ribuan hingga Didenda Rp50 Juta, Habib Hanif Sebut Habib Rizieq Peduli Covid-19

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Senin, 16 November 2020, bahwa sebanyak tujuh tahanan Bareskrim Polri, termasuk Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dinyatakan positif Covid-19. Mereka sudah dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah