Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 juta/orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemdikbud mengajukan yarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Mengejutkan, Doni Monardo Minta Maaf Telah Berikan Masker di Pernikahan Putri Habib Rizieq
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Panglima TNI agar Jangan Respon Konflik Politik Kaum sipil
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Diultimatum Gus Miftah, Ustadz Maaher: Saya Heran Lihat Antum yang Sok Sokan Pansos