Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya

- 28 Februari 2021, 07:40 WIB
ILUSTRASI Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya.*/
ILUSTRASI Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya.*/ /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Dilansir mantrasukabumi.com dari PotensiBisnis.com, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mendaftar pembuatan atau memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan yang Ditangkap KPK Ternyata Memiliki Kekayaan Rp51,3 Miliar

1. Usia
Persyaratan usia SIM Online meliputi:

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x