Dilansir mantrasukabumi.com dari PotensiBisnis.com, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mendaftar pembuatan atau memperpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan yang Ditangkap KPK Ternyata Memiliki Kekayaan Rp51,3 Miliar
1. Usia
Persyaratan usia SIM Online meliputi:
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).