Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya

- 28 Februari 2021, 07:40 WIB
ILUSTRASI Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya.*/
ILUSTRASI Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya.*/ /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

· Mengisi formulir pengajuan SIM

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Tak Sampai Disini, Rendy Bebas Al Berikan Tugas Lain Padanya

Sedangkan bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

2. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

3. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

4. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Baca Juga: Menguak Fakta Harta Kekayaan Presiden Indonesia Senilai Rp55 Triliun dan 57 Ribu Ton Emas

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PotensiBisnis.com dengan judul Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru;

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x