· Mengisi formulir pengajuan SIM
Sedangkan bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
2. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
3. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
4. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Baca Juga: Menguak Fakta Harta Kekayaan Presiden Indonesia Senilai Rp55 Triliun dan 57 Ribu Ton Emas
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PotensiBisnis.com dengan judul Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru;