Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Dibuka, Berikut Hasil Seleksi Tahun 2021 dan Formasi 2022

11 Juni 2022, 07:00 WIB
Hasil seleksi guru ASN PPPK tahun 2021 lengkap dengan formasi tiga mekanisme mulai dari penempatan, seleksi verifikasi, dan seleksi soal /sscasn.bkn.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menggulirkan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi Daerah Tahun 2022.

Seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022 akan dibuka dengan tiga mekanisme seleksi mulai dari penempatan, seleksi verifikasi, dan seleksi tes.

Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru telah dimulai sejak tahun 2021 dengan jumlah pelamar 925.637 orang dari 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 20 Soal Psikotes PPPK Lengkap Kunci Jawaban 2022 Materi Tes Padanan Hubungan

Dari total tersebut, terdapat sekitar 487.814 guru yang memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.

Namun hanya 293.860 guru lulus dan mendapat formasi, sementara 193.954 guru lulus namun tidak mendapat formasi.

Sementara itu, setidaknya ada sekitar 212.392 sisa formasi guru ASN PPPK Tahun 2021.

Adapun guru yang tidak lulus seleksi guru ASN PPPK Tahun 2021 sebanyak 437.823 orang.

Selanjutnya, jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemerintah Daerah untuk tahun 2022.

Total formasi yang sudah diajukan Pemerintah Daerah sebanyak 343.631 termasuk guru agama.

Adapun total kebutuhan formasi tahun 2022 sebanyak 970.410 termasuk didalamnya guru agama.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Psikotes PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Full Bocoran dan Kunci Jawaban di Sini

Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril dalam webinar baru-baru ini mengatakan kata kunci dalam mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 adalah jika masih tersedia formasi.

"Jadi tidak secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme," ujar Iwan Syahril seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Ditjen GTK pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Pasalnya lanjut Iwan Syahril, jika tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.

Tetapi kalau masih tersedia formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.

"Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka kita lakukan yang ketiga," lanjut Iwan

Lebih lanjut Iwan menjelaskan mekanisme kedua dan ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.

"Harapannya formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah," pungkasnya.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler