Ingin Dapat Bansos BPMS 10 Juta? Simak Syarat dan Tata Cara Daftar bagi Siswa di DKI Jakarta

4 Juli 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi uang. Ingin Dapat Bansos BPMS 10 Juta? Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Bagi Siswa di DKI Jakarta. /*/Pexels/Robert Lens

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial atau bansos bagi siswa di Jakarta.

Bantuan sosial atau bansos tersebut diperuntukkan bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah di sekolah atau madrasah swasta di Jakarta.

Adapun besaran dana bansos yang disebut dengan istilah BPMS berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari 1 juta hingga 10 juta per siswa.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Jakarta Berikut Bantuan hingga Rp10 Juta Per Siswa, Cek Selengkapnya di Sini

Bansos bagi peserta didik di DKI Jakarta itu disebut Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Namun hanya peserta didik yang memenuhi syarat dan mengikuti tata cara daftar yang berhak mendapatkan bansos BPMS tersebut.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022, berikut syarat dan tata cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta.

A. Syarat Penerima Bansos BPMS

1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: SEGERA CEK! Nama Penerima Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus diantaranya adalah:

- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Anak tidak sekolah

- Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya:

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK.

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

e. Meninggal dunia akibat terkontaminasi terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Cek Selengkapnya

B. Tata Cara Daftar BPMS

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah diantaranya:

1. Fotokopi KTP orang tua

2. Fotokopi KK

3. Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah

Selanjutnya BPMS diproses/diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

C. Besaran Dana BPMS

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

- Jenjang SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS Rp1 juta

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS Rp1,5 juta.

- Jenjang SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta.

- Jenjang SMK maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPDB Bersama

- SMA Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta

- SMA Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta

- SMA Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta.

-SMK Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta

-SMK Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta.

-SMK Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta.

Adapun penetapan Klaster SMA dan SMK berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Itulah syarat dan tata cara lengkap besaran dana bansos BPMS DKI Jakarta bagi peserta didik yang akan melanjutkan sekolah di sekolah atau madrasah swasta.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler