MANTRA SUKABUMI - Info lengkap pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru yang akan cair bulan ini.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI mengumumkan pencarian seluruh tunjangan guru tahun 2022 mulai dicairkan bulan ini.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 25 Januari menjelaskan persyaratan pencairan tunjangan seperti TPG, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Baca Juga: Cair TPG Maret 2022! Cek Syarat Peneriman Triwulan 1 Tunjangan Profesi dan Tunjangan Guru ASN
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut info lengkap persyaratan hingga jadwal pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Persyaratan mendapat tunjangan
Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:
a. Memiliki sertifikat pendidik;