b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memiliki NUPTK; dan
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Baca Juga: Pastikan Cair Bulan ini, Berikut Syarat, Jadwal dan Tambahan Penghasilan Guru ASN TPG Maret 2022
2. Jadwal pencairan
Triwulan 1 : Bulan Maret b2022
Triwulan 2 : Bulan Juni 2022
Triwulan 3 : Bulan September 2022