Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
Dalam Pasal 11 disebutkan jika Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
3. Besaran dana tunjangan
Besaran dana Tunjangan Profesi dan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran dana Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
4. Pembayaran Tunjangan