1. PNS/CPNS;
2. PPPK;
3. Honor Daerah;
4. Guru Tetap Yayasan; dan
5. Kepala Sekolah
Berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.
1. Data yang dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan