Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

- 7 Maret 2022, 16:00 WIB
Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG 2022
Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG 2022 /Instagram.com/@ppgkemendikbud

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 beberapa jenis guru tidak bisa ikut, salah satunya Kepala Sekolah.

Dalam pemaparan yang diunggah di akun LMPM Jateng, ada 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah