Selain itu dana BOS tahap 2 tahun 2022 ini juga dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman bos.kemdikbud.go.id pada Rabu, 25 Mei 2022, ini hal yang harus di perhatikan agar BOS tahap 2 tahun 2022 segera cair .
Dana BOS tahap 2 tahun 2022 akan cair apabila satuan pendidikan baik negeri maupun swasta harus sudah menyelesaikan laporan tahap 3 tahun 2021 di sistem aplikasi ARKAS.
Laporan hasil dari aplikasi ARKAS dapat di lihat di bos.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun dapodik.
Jika tidak muncul di laman bos.kemdikbud.go.id harap segera perbaiki di aplikasi ARKAS dan lakukan sinkronisasi ulang agar datanya masuk.
Selain itu agar dana BOS tahap 2 tahun 2022 bisa cair, satuan pendidikan harus sudah memverifikasi rekening penerima BOS.
Satuan pendidikan harus selalu mengecek apakah SK pencairan dan tanggal pencairan sudah ada muncul di sistem atau tidak.
Apabila terjadi permasalahan pencairan BOS tahap 2 tahun 2022, segera menghubungi Dinas terkait agar dapat koordinasi dengan pusat.***