Sementara itu, perkiraan formasi PPPK Guru Tahun 2022 sebanyak 758.018 orang, dan formasi PPPK Non Guru sebanyak 184.239 orang.
Adapun rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru Tahun 2022, telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020.
Perpres 98 tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly itu mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi guru PPPK Tahun 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Perpres, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
1. Golongan l :
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Sesuai dengan masa kerja guru.
2. Golongan II :
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Sesuai dengan masa kerja guru.
3. Golongan III :
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Sesuai dengan masa kerja guru.
4. Golongan IV :
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Sesuai dengan masa kerja guru.
5. Golongan V :
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Sesuai dengan masa kerja guru.
6. Golongan VI :
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Sesuai dengan masa kerja guru.