Daftar gaji selengkapnya bisa di download pada link Perpres 98 Tahun 2020 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147306/perpres-no-98-tahun-2020#:~:text=Perpres%20ini%20mengatur%20mengenai%20pemberian,tersebut%20dalam%20Lampiran%20Perpres%20ini.
Selain dari gaji, guru PPPK Tahun 2022 juga akan menerima setidaknya 5 tunjangan, diantaranya:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
5. Tunjangan lainnya.
Kemudian besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil***