MANTRA SUKABUMI - Warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah bisa dicairkan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Dinas Pnedidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya.
Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.
Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.
Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek melalui online maupun via aplikasi.
Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih tahun status KJP
5. Pilih tahap 1 atau 2
6. Klik tombol 'Cari'
Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair, Simak Cara Cek Online Penerima Dana Tanpa Aplikasi via HP
Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman KJP Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Hubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.
Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk melihat informasi KJP Plus tahun 2022.
Adapun besaran rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM sebagai berikut:
1. Jenjang SMP/MTs
Jumlah penerima: 226.669
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
2. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 70.763
Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu
3. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 139.363
Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu
4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah penerima: 2.516
Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu
Selain melalui laman media sosial Disdik DKI, penerima KJP Plus juga bisa melihat informasi di media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***