Dibuka Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022, Catat 7 Kategori yang Dipastikan Tak Bisa Daftar DTKS Tahap 3

- 22 Agustus 2022, 13:54 WIB
7 Kategori yang Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022.
7 Kategori yang Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022. /*/Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Resmi dibuka mulai hari ini Senin, 22 Agustus 2022 pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Tahap 3 Tahun 2022 wilayah DKI Jakarta.

Terdaftar di DTKS menjadi kewajiban mutlak bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendapat berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah.

Seperti diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial

Baca Juga: Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

Maka dari itu, setiap bantuan dana sosial yang disalurkan oleh pemerintah data peserta penerimanya akan diambil dari yang sudah terdaftar di DTKS.

Lantas kategori apa saja yang tidak bisa daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 ini? Yuk simak dan perhatikan syarat apa saja yang mesti diingat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Senin, 22 Agustus 2022 berikut ini link daftar online DTKS DKI Jakarta 2022.

Bansos dari dana APBN yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun bansos dari dana APBD yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja (KPAR).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga DKI Jakarta, Pendataan KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Catat Tanggalnya

Bagi siswa, terdaftar di DTKS memungkinkan kamu menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pendaftar yang mengalami kendala saat registrasi online dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Bawa salinan atau fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data DTKS di kelurahan.

Pendaftaran DTKS semula dijadwalkan pada tanggal 22 Agustsus - 10 September 2022.

Cek cara pendaftaran DTKS 2022 untuk mendapat bansos, KJP Plus, KJMU, hingga KIP Kuliah selengkapnya di akun resmi @dkijakarta @disdikdki.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Cek Online Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cukup Masukan NIK Terdaftar

Terdapat 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian itulah 7 kategori warga yang tidak akan bisa mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022. ***

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah