Kapan Pendataan Terakhir Calon Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022? ini Jadwal Selengkapnya

- 26 Agustus 2022, 21:20 WIB
Jadwal pendataan terakhir calon penerima bantuan KJP Tahap 2 tahun 2022 lengkap dengan informasi besaran yang akan diterima
Jadwal pendataan terakhir calon penerima bantuan KJP Tahap 2 tahun 2022 lengkap dengan informasi besaran yang akan diterima /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Jadwal dan mekanisme pendataan bagi calon penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar kini telah memasuki tahap 2 di tahun 2022.

Bagi Anda yang belum mendaftar seebelum pendataan calon penerima KJP Tahap 2 berakhir.

Baca Juga: Syarat, Jadwal Pengumuman Calon Penerima dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Diketahui, KJP Plus Tahap 2 merupakan program lanjutan pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta @disdikdki, syarat, mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 serta besaran dana yang diterima.

Sebagai informasi, pendataan terakhir calon penerima KJP Tahap 2 akan ditetapkan pada 10-26 Otober 2022.

Untuk informasi selengkapnya, dapat Anda cek pada jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 di bawah ini.

Jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2

1. 22 Agustus - 23 September 2022

Sekolah mengumumkan data calon penerima beasiswa. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2. 23-30 September 2022

Pengumuman calon penerima dan upload file lengkap via sekolah

3. 3-7 Oktober 2022

Verifikasi kelengkapan dokumen penerima

4. 10-26 Oktober 2022

Data akhir penerima ditetapkan

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Dibuka hingga September 2022, Ini Besaran Dana Didapat Siswa SMP dan SMA per Bulan

Syarat Mendapatkan KJP Plus

Dirangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut ini adalah persyaratan agar mendapat bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Penduduk DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

- Daya pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Besaran dana untuk KJP Plus 2022

Setiap jenjang pendidikan menerima jumlah dana yang berbeda. Berikut ini adalah rincian jumlah dana KJP Plus tahun 2022.

- SD/MI/SLB: Biaya pribadi per bulan adalah Rp 250.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 130.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya pribadi per bulan Rp 300.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 170.000.

- SMA/MA/SMALB: Biaya pribadi per bulan Rp 420.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 290.000.

- SMK: Biaya pribadi per bulan Rp 450.000. Biaya kuliah privat per bulan adalah Rp 240.000.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket PKMB A/B/C): Biaya pribadi per bulan Rp. 300.000.

- Lembaga Kursus Diklat (LKP): Biaya pribadi per semester adalah Rp 1.800.000.

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai maupun non tunai.

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2022 dapat menghubungi:

1. Pendamping sosial desa menurut tempat tinggalnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satker untuk mengetahui sekolah siswa dalam sistem pendataan KJP Plus

Informasi lengkap KJP Plus Tahap 2 2022 bisa Anda dapatkan dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau website kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah