Mahfud MD Sebut KLB Belum Masuk Ranah Hukum, Andi Arief: Maaf Pak Prof Peristiwa Langgar Hukumnya Ada

6 Maret 2021, 13:05 WIB
Loyalis AHY, Andi Arief. /Twitter.com/@andiarief_

MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Dali Serdang belum masuk ranah hukum.

Sontak, pernyataan Mahfud MD tersebut langsung ditepis oleh Ketua Bappelu Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi Arief mengatakan bahwa dalam peristiwa KLB itu banyak perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kisruh KLB Demokrat, Yunarto Wijaya: Lebih Penting dari Urusan Internal Partai, KSP Jangan Rangkap Jabatan

"Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ujar Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief_ID pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Andi Arief pun mengintrupsi pernyataan Mahfud MD yang menyamakan KLB Demokrat dengan PKB kala itu.

"Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakn sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Berikut 3 Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Salah Satunya Dapat Laknat Malaikat

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.

"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.

Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.

Baca Juga: Soal KLB Sumut, Christ Wamea: Partai Demokrat Telah Dibegal oleh Pejabat Istana

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.

Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," ucapnya.

Baca Juga: Saiful Mujani: Moeldoko Kudeta Demokrat Semakin Tuntas Pelemahan Oposisi, Setelah Sebelumnya pada Prabowo

Baca Juga: Nabi Musa AS Menangis Saat Berjumpa Rasulullah SAW pada Waktu Mikraj ke Langit

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah hanya menangani sudut pandang keamanan, bukan legalitas partai.

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai, pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler