Tanpa WFH, ASN Bandung Barat Diminta Tak Bolos di Hari Pertama Kerja

9 Mei 2022, 10:29 WIB
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan meminta ASN Bandung Barat untuk tidak bolos di hari pertama kerja tanpa melakukan WFH /Humas Kota Bandung

MANTRA SUKABUMI - Sejak dimulailah masa libur lebaran 2022, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu di instansi masing-masing, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut berlaku bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menambah waktu libur siswa untuk wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Demi mencegah terjadinya kemacetan arus balik lebaran pada 6-8 Mei 2022 kemarin karena Masyarakat akan kembali menjalani aktivitasnya kembali keesokan harinya, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: Yes Mudik Lebaran Tiba, Begini Aturan Mudik bagi ASN yang Telah Ditetapkan Kemenpan RB

Meskipun aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa ASN di beberapa wilayah termasuk wilayah Bandung Barat.

Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin pada Jumat, 6 Mei lalu.

Ia mengatakan, aturan ini merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemda di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta harus mengikuti apel dan tak bolos pada hari pertama masuk kerja, pada hari ini, Senin 9 Mei 2022.

“Sesuai instruksi pak Plt Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) surat edaran sudah disebarkan bahwa ASN pada hari Senin sudah mulai masuk kerja,” ujarnya, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari situs resmi bkpsdm.bandungbaratkab.go.id pada Senin, 9 Mei 2022.

Ia menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai ASN yang tidak patuh, seperti tak masuk kerja sesuai jadwal.

Adapun sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) bagi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran itu ditetapkan sebesar dua persen.

Asep menyebutkan, sebanyak 75 ASN di KBB banyak yang melakukan mudik, mengingat selama dua tahun ada pengetatan soal mudik.

“Sepertinya banyak yang mudik baik di dalam pulau maupun luar pulau Jawa bahkan ada juga yang mudik pasca hari H lebaran,” katanya.

Baca Juga: Diprediksi Cair Akhir Maret 2022, Inilah 5 Jenis Tunjangan Guru untuk Guru ASN dan Non ASN Lengkap Persyaratan

Meskipun demikian, BKPSDM Bandung Barat akan langsung melakukan pendataan dengan melihat absensi bagi setiap ASN setelah melaksanakan apel pagi, dimana 75 persen ASN harus ikut apel dan masuk kerja.

Adapun 25 persen ASN yang baru saja pulang mudik diizinkan untuk melaksanakan work from home (WFH) tidak perlu mengikuti apel, sehingga sanksi pemotongan TPP itu hanya berlaku bagi ASN yang harus work from office (WFO).

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan aturan yang sudah dijelaskan, seharusnya ASN sudah dapat menyesuaikan waktu mudik dan kepulangannya.

“Apalagi kondisi mudik saat ini yang kurang lebih dua tahun terakhir dilarang kemungkinan kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan cukup tinggi." paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep mengimbau kepada para ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinkes KBB terkait teknis pengecekan kesehatan kepada ASN baik secara massal maupun random untuk memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik," pungkasnya.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler