Ingin Miliki Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Berikut Cara Daftar dan Tahapannya

30 Juni 2022, 17:20 WIB
Cara daftar dan tahapan agar mendapatkan sertifikasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 bagi guru honorer /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/moerschy / 293 images

MANTRA SUKABUMI - Profesi guru merupakan salah satu profesi yang mulia. Akan tetapi, honor yang diterima sangat minim dan sangat jauh dari kata cukup.

Sehingga dengan hal tersebut sertifikasi dan tunjangan guru hari ini menjadi alternatif para guru untuk mendapatkan gaji yang layak.

Program sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007, program tersebut diterbitkan dengan Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Tahapannya

Dilansir dari laman pmat.uad.ac.id, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi dengan beberapa cara.

Pada awalnya program ini, guru dalam jabatan bisa mengikuti sertifikasi melalui Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL).

Tahapan pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan dengan cara memverifikasi dokumen.

Kemudian setelah pemberian sertifikat pendidik dengan cara memverifikasi dokumen, sertifikasi guru diberikan dengan cara program Portofolio (PF) yaitu dilakukan melalui penilaian dan verifikasi berkas yang mencerminkan kompetensi guru.

Komponen yang mencerminkan kompetensi guru tersebut di antaranya adalah :

1. kualifikasi akademik,

2. pendidikan dan pelatihan, 

3. pengalaman mengajar, 

4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,

5. penilaian dari atasan dan pengawas,

6. prestasi akademik,

7. karya pengembangan profesi,

8. keikutsertaan dalam forum ilmiah,

9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan

10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair

Program sertifikasi selanjutnya yakni melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK.

Program itu dilaksanakan untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. 

Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop.

Program sertikasi guru terakhir hingga saat ini adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang pada dasarnya merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan.

Lantas bagaimana caranya agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan selanjutnya memperoleh dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi. 

1. Mendaftar melalui akun SIMPKB bagi setiap guru yang memenuhi syarat, maka akan dapat mendaftar melalui akun SIMPKB masing-masing.

2. Jika sudah dinyatakan lolos, maka guru diharuskan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti ijazah sarjana, sk awal dan sk akhir sebagai tahapan seleksi administrasi.

3. Selanjutnya jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka guru akan menghadapi seleksi kedua yakni seleksi akademik.

4. Jika sudah dinyatakan lolos di seleksi akademik, maka guru akan menghadapi beberapa tahapan diantaranya:

a. Konfirmasi kesediaan

b. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

c. Lapor diri

d. Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, dan HOTS 5 SKS

e Desain pembelajaran inovatif 3 SKS

f. Uji konfrehensif

g. Praktik pembelajaran inovatif

h. UKMPPG dengan rincian UKIN 4 hari dan UP 2 hari.

5. Setelah melewati semua tahap tersebut dan dinyatakan lulus, maka peserta berhak menyandang predikat guru professional

Selain itu peserta akan diberikan sertifikat pendidik dan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Dana Masuk, Ini Tanda Dana Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Non PNS Cair

Kemenag

Tidak berbeda jauh dengan guru dibawah naungan Kemendikbud, guru Kemenag juga bisa melakukan sertifikasi melalui 

a. Peserta daftar melalui akun simpati guru masing-masing

b. Unggah berkas yang diminta

c. Jika lolos, ikuti pretest

d. Jika dinyatakan lolos pretest maka akam dipanggil sesuai kuota yang ada

d. Lalu mengkuti diklat PPG selama 6 bulan

e. Jika lolos semua peserta sudah berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi.

Itulah cara agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi, semoga bermanfaat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler