Siap Gantikan e-KTP, Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital atau IKD

1 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi.Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital /Dukcapil/

MANTRA SUKABUMI - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan identitas digital bagi setiap warga negara.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik, transaksi keuangan, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Proses pembuatan IKD dapat dilakukan secara online maupun offline, dan berikut adalah langkah-langkahnya.

Baca Juga: Inilah Jumlah Posisi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA SMK yang Tersebar di Berbagai Instansi

1. Persiapan Dokumen

Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda saat proses pembuatan IKD.

2. Pendaftaran Online

Untuk membuat IKD secara online, kunjungi situs web resmi yang menyediakan layanan pembuatan IKD.

Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat dan lengkap. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk yang diberikan.

3. Verifikasi Identitas

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen, Anda akan menjalani proses verifikasi identitas.

Proses ini dapat melibatkan konfirmasi melalui email, kode OTP (one-time password), atau bahkan wawancara melalui video call untuk memastikan keabsahan informasi yang Anda berikan.

4. Pengambilan Data Biometrik

Pada tahap ini, Anda mungkin diminta untuk melakukan pengambilan data biometrik seperti sidik jari atau foto wajah.

Data biometrik ini akan digunakan untuk menghasilkan identitas digital yang unik dan terkait langsung dengan diri Anda.

Baca Juga: 7 Peristiwa yang Terjadi Selama Isra Mi'raj yang Dialami Rasulullah SAW

5. Penyelesaian Proses

Setelah semua tahapan di atas selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa IKD Anda telah berhasil dibuat.

Anda akan diberikan akses ke identitas digital Anda yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan secara online.

6. Pendaftaran Offline

Bagi yang memilih cara konvensional, Anda dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat untuk melakukan pendaftaran secara langsung.

Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan serta mematuhi prosedur yang berlaku.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler