KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024

3 Februari 2024, 12:40 WIB
KPPS Wajib Tahu! Begini Cara Kerja dan Daftar Aplikasi Sirekap Untuk Pemilu 2024 /Kpu

MANTRA SUKABUMI - KPPS Wajib Tahu! Begini cara kerja dan daftar Aplikasi Sirekap untuk Pemilu 2024 yang akan kami bahas disini.

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Untuk itu anggota KPPS yang bertugas sebagai Sirekap wajib tahu cara kerja dan daftar nya diartikel ini yang dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu 3 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Mengisi Model C Hasil PPWP Presiden dan Wakil Presiden oleh KPPS Pemilu 2024

1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile

Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. 

Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

2. Login dengan Username dan Password

Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

4. Verifikasi Identitas TPS

Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. 

Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

5. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus.

6. Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti.

– Anggota KPPS

– Saksi Parpol

– Saksi Paslon

– Pengawas Pemilu

– Pemilih

7. Anggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.

8.Mengambil Foto Hasil Pemilihan

Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. 

9. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. 

Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.

10. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara

Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.

Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.

Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.

Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu. 

Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Demikianlah informasi mengenai cara kerja dan daftar Aplikasi Sirekap untuk Pemilu 2024, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

 

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler