Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada 2020

24 September 2020, 12:05 WIB
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020. Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Berikut Alternatif Lain Metode Kampanye Pilkada /Dok. Pikiran Rakyat/.*/Dok. Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Pilkada Serentak 2020 akan segera tiba, meskipun saat ini pasien Covid-19 masih terus bertambah. Akan tetapi pilkada tahun ini akan tetap dilaksanakan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kampanye kali ini tidak seramai tahun kemarin. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan untuk melakukan kampanye pilkada 2020.

Dilansir Mantrasukabumi.com dari RRI pada Kamis, 24 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melarang kegiatan kampanye yang mengundang berkumpulnya massa pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Meskipun begitu, ternyata ada sejumlah metode kampanye yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Metode kampanye yang diperbolehkan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan sosial juga penggunaan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sejumlah alternatif kampanye yang diperbolehkan oleh KPU tercantum dalam beberapa pasal. Berikut pasal yang mengatur diperbolehkannya kampanye selama Covid-19.

Berdasarkan pasal 57, kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Baca Juga: Jika Anak Sakit Tak Perlu Harus Langsung Dibawa ke Dokter, Coba Lakukan Hal Berikut

Baca Juga: Waspada, 3 Jenis Makanan ini Lebih Bahaya dari Rokok yang Dapat Memicu Kanker

Lalu pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, kegiatan lain dilarang dan tercantum dalam pasal 88C. Peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Tercantum pula pada pasal 58 yang mengaturagar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadis sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Golongan Umat Nabi Muhammad SAW Setelah Melewati Padang Mahsyar

Baca Juga: Menguntungkan, Begini Cara Bertani Lengkeng Agar Bisa Panen Setiap Bulan

Kemudian, pasal 59 juga mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Terakhir, pasal 88D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye.

Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Pelaksanaan metode kampanye tersebut berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September.**

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler