Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020, Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

- 2 Desember 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020.
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

 

MANTRA SUKABUMI - Pengumuman hari libur nasional bulan Desember 2020, penentuan tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Mengumumkan Hari Libur.

Muhajir Effendi mengatakan pemerintah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Persatukan Ferdinand Hutahaean dan Fadli Zon, Biasanya Saling Kritik Kali Ini Kompak

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini Rabu 2 Desember 2020, Ada Antam, Batik dan Retro Turun Rp51

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama empat Kementerian.

Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa.

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 1 Desember 2020.

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Politisi PDIP Dewi Tanjung Akan Jemput Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Waduh, Presiden Jokowi Semprot Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x