Hari Libur Natal dan Tahun Baru Resmi Diputuskan Pemerintah Sesuai Arahan Jokowi

- 2 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020.
Ilustrasi daftar hari libur nasional Desember 2020. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

 

MANTRA SUKABUMI – Hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru resmi diputuskan oleh pemerintah melalui kesepakatan bersama para Menteri terkait. Banyak pegawai menanti keputusan ini dengan penuh tanya.

Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah resmi memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Akhirnya Buka Suara Terkait Adzan Hayya Alal Jihad: Mari Berbaik Sangka

Baca Juga: Ketahuilah 5 Zodiak yang Timbulkan Efek Buruk hingga Kesengsaraan

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Rabu, 2 Desember 2020.

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x