MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan telah tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya ditemani pengacaranya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10:30 WIB.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Waduhh, Ferdinand Hutahaean Minta Komnas HAM Ganti Nama Jadi Komnas HAMTU, Apa Maksudnya?
Aziz Yanuar mengatakan hal tersebut pada Sabtu, 12 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya.
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Aziz menambahkan pihak Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah memikirkan dan mempersiapkan segala upaya secara matang-matang.
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.