MANTRA SUKABUMI - Persyaratan peserta Program Kartu Prakerja yaitu pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, wirausaha berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.
Adapun ketentuan khusus dalam Program Kartu Prakerja gelombang 12 yaitu, setiap pendaftar dibatasi dua anggota keluarga per kartu keluarga.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu, 27 Februari 2021, tujuan Program Kartu Prakerja adalah:
Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan, dan mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.
Selanjutnya mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch, serta menjadi komplemen dari pendidikan formal.
Program Kartu Prakerja juga bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat, yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.