Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa dan perangkat desa; dan
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Langkah Berikutnya Membuat Akun
1. Masuk ke halaman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.