Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibatasi Dua Anggota Keluarga per KK, Begini Ketentuannya

- 27 Februari 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Kapan pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini jadwal dan cara cek lolos atau tidak.
Ilustrasi Kartu Prakerja. Kapan pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini jadwal dan cara cek lolos atau tidak. /ANTARA/HO-dok pri/

MANTRA SUKABUMI - Persyaratan peserta Program Kartu Prakerja yaitu pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, wirausaha berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.

Adapun ketentuan khusus dalam Program Kartu Prakerja gelombang 12 yaitu, setiap pendaftar dibatasi dua anggota keluarga per kartu keluarga.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas

Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu, 27 Februari 2021, tujuan Program Kartu Prakerja adalah:

Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan, dan mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.

Selanjutnya mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch, serta menjadi komplemen dari pendidikan formal.

Program Kartu Prakerja juga bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat, yang mata pencahariannya terdampak Covid-19.   

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Indonesia, Istri Keponakan Pahlawan Wafat, Zulkifli Hasan: Innaa Lillaahi

Persyaratan pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Kantor negara;

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

Aparatur Sipil Negara;

Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kepala desa dan perangkat desa; dan

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Langkah Berikutnya Membuat Akun

1. Masuk ke halaman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka halaman www.prakerja.go.id , klik login.

2. Masukkan email dan kata sandi Anda yang terdaftar.

3. Berhasil masuk ke akun.

Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti

Baca Juga: Mahfud MD: Usut Tuntas dan Kawal Proses Hukum Terkait Penangkapan Kapal Super Tanker Asal Iran dan Panama

Mengisi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan yang Ditangkap KPK Ternyata Memiliki Kekayaan Rp51,3 Miliar

Selanjutnya Mengikuti Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.***

 

 

 

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x