Baca Juga: Trailer Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Al Tenangkan Mama Rosa, Andin Terpukul
"Jangnlah smua urusan diabdikan untuk investasi ekonomi, mari kita bngun bngsa secara utuh," ujar pakar hukum tata negara ini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.
Kebijakan mengenai industri miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali
Kebijakan industri miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran.
Kebijakan ini menuai banyak kritik, karena tidak sesuai dengan aturan Agama dan dinilai haram.***