Legalisasi Industri Miras untuk Tarik Investor, Jimly Asshiddiqi: Jangan Jadikan Semua Urusan Jadi Investasi

- 1 Maret 2021, 08:05 WIB
 Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /Dok DPR RI

Baca Juga: Trailer Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Al Tenangkan Mama Rosa, Andin Terpukul

"Jangnlah smua urusan diabdikan untuk investasi ekonomi, mari kita bngun bngsa secara utuh," ujar pakar hukum tata negara ini.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Kebijakan mengenai industri miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras di Papua, Natalius Pigai: Presiden Jokowi Tertipu 2 Kali

Baca Juga: Pelaporan Jokowi Ditolak Bareskrim, Mantan Ketua MK: Kalau Dia Langgar Hukum Sudah Ada Aturannya di UUD 1945

Kebijakan industri miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran.

Kebijakan ini menuai banyak kritik, karena tidak sesuai dengan aturan Agama dan dinilai haram.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x