Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmikan Tilang Elektronik Tahap Pertama, ini Daftar 12 Polda Terapkan E-TLE

- 24 Maret 2021, 20:12 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmikan Tilang Elektronik Tahap Pertama, ini Daftar 12 Polda Terapkan E-TLE./
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmikan Tilang Elektronik Tahap Pertama, ini Daftar 12 Polda Terapkan E-TLE./ /Instagram NTMC Polri/

MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat E-TLE Nasional Tahap Pertama, pada Selasa 23 Maret 2021 di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa, E-TLE akan dioperasikan pada 12 Kepolisian Daerah atau Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.

Kedua belas wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama ini adalah:

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat 

- Polda Metro Jaya (98 titik), 

- Polda Banten (1 titik), 

- Polda Jawa Barat (21 titik),

- Polda Jawa Tengah (10 titik), - - - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik). 

- Polda Jawa Timur (55 titik).

- Polda Lampung (5 titik). 

- Polda Riau (5 titik).

- Polda Jambi (8 titik).

- Polda Sumatra Barat (10 titik).

- Polda Sulawesi Selatan (16 titik),

- Polda Sulawesi Utara (11 titik).

 Baca Juga: Soal Marzuki Alie Mencabut Gugatannya ke AHY, Andi Arief: Enggak Siap Sidang, Karena Takut

Kapolri menyampaikan, E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, yaitu Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujar Kapolri sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 24 Maret 2021.

"tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Kapolri Listyo Sigit menambahkan

Di sisi institusi, menurut Kapolri bahwa program E-TLE adalah bagian dari upaya Polri melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 Baca Juga: Jangan Lewatkan, Link Live Streaming Piala Menpora Persib Bandung vs Bali United Hari ini, 24 Maret 2021

Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum Kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan.

tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang.

"Yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tegas Kapolri.

E-TLE Nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya, 

 Baca Juga: Ternyata Sayyidah Aisyah Lakukan Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya’ban

- pelanggaran traffic light,

- pelanggaran marka jalan,

- pelanggaran ganjil genap

- pelanggaran menggunakan telepon seluler, 

- pelanggaran melawan arus,

- pelanggaran tidak menggunakan helm,

- pelanggaran keabsahan STNK,

- pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 Baca Juga: Jangan Lewatkan, Link Live Streaming Piala Menpora Persib Bandung vs Bali United Hari ini, 24 Maret 2021

 Baca Juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan untuk AHY, Herzaky Mahendra: Akhirnya Mereka Sadar

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri yakni Irjen Istiono mengungkapkan jajarannya terus bekerja keras agar penerapan E-TLE bisa dilaksanakan di 34 Polda. 

Sistem tersebut menurut Kakorlantas terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. 

 Baca Juga: Info BMKG: Waspada Hujan dan Petir Serbu Wilayah ini Besok, Kamis 25 Maret 2021

Akan kita bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri menambahkan.

Ditambahkan Irjen Istiono, titik pemasangan kamera E-TLE ditentukan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis. 

“Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang E-TLE di situ,” ujarnya.

Kakorlantas mengharapkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran E-TLE ini.

 Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Apapun Hasil Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Bukan Lagi Urusan Presiden

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja. Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah