"KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," pungkas mantan Jubir KPK.
Baca Juga: Usia Sudah 35 Tahun, Sebaiknya Hindari Konsumsi Jengkol Bahayanya Bisa Picu Penyakit Mematikan ini
Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK.
hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun.— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 1, 2021
Mantan Juru Bicara KPK pun dalam cuitannya menyindir Ketua KPK.
Febri kemudian mengulas bahwa sebelumnya pimpinan KPK sering menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK dan bukan pelemahan.
"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK bahwa saat ini KPK TIDAK LEMAH!," tutur Febri.
"Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," sindir Febri.
Sebelumnya KPK telah menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Koruptor Sjamsul Nursalim.
Hal tersebut merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh KPK.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN Sjamsul Nursalim," ucap Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata dalam konferensi pers pada 1 April 2021.