Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih

- 2 April 2021, 12:06 WIB
Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih./
Mantan Jubir Sindir KPK, Febri Diansyah: Sarankan Koruptor Harus Ucapkan Terima Kasih./ /Twitter @Febry Diansyah /

Baca Juga: Sakit Mata Wajib Diwaspadai, Begini Cara Rasulullah Jaga Kesehatan Mata

 Baca Juga: Harga Jual Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat, 2 April 2021: Ada Antam, Retro, Batik dan USB

Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Memes Prameswari Diajak Main Billy Syahputra Kerumahnya, Deni Cagur Setuju

Namun keberadaan Sjamsul Nursalim dan istrinya hingga saat ini belum ditangkap oleh KPK.

Santer diberitakan bahwa Sjamsul dan Itjih sedang berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x