Fadli Zon Bedakan Mahfud MD saat Jadi Akademisi dan Menteri, Harapkan Netizen Nilai Sendiri

- 28 April 2021, 11:46 WIB
Fadli Zon/*
Fadli Zon/* /Twitter.com/@Fadlizon



MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI yakni Fadli Zon turut mengomentari cuitan Menteri Polhukam Mahfud MD.

Fadli Zon mengatakan bahwa Mahfud MD jika sebagai akademisi banyak benarnya.

Namun ketika Mahfud MD sebagai pejabat Menkopolhukam, Fadli Zon sarankan agar netizen menilainya sendiri.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tanggapi Munarman Ditangkap Densus 88, Fahri Hamzah: Jangan Anggap Semua Musuh Negara

Dalam postingan di media sosialnya Fadli Zon mengunggah screenshot cuitan Mahfud MD beberapa tahun yang lalu.

"Pernyataan P @mohmahfudmd ketika itu sebagai akademisi banyak benarnya," ucap Fadli Zon sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @fadlizon pada 28 April 2021.

"Tapi kalau sebagai pejabat ya silakan nilai sendiri," ujar Fadli Zon menambahkan.



Sebelumnya Akun yang bernama Edy Bayo Regar (@Regar_Oposisi), telah mengunggah ulang gambar tangkapan layar kicauan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada 9 November 2017.

Saat itu Mahfud MD masih berstatus sebagai seorang akademisi, dan belum diangkat oleh Jokowi menjadi Menkopolhukam.

Isi dari kicauan Mahfud MD saat itu adalah, "Setiap kasus bisa dicari pasal benar atau salahnya menurut hukum, Tinggal siapa yang lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bisa mencarikan pasal-pasal sesuai dengan pesanan dan bayarannya".

Baca Juga: Tokoh Papua: KKB Papua Tidak Penting, yang Penting Geledah Bekas Sekretariat Ormas di Petamburan

Dari kicauan Mahfud MD tersebut, akun Edy Bayo Regar mengungkapkan penilaiannya terkait penangkapan Munarman yang juga pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Jangan heran Munarman ditangkap, karena jawabannya sudah dipublikasikan Prof Mahfud MD jauh hari sebelumnya," kicau Edy Bayo Regar.




Sebelumnya tim Densus 88 Antiteror menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab yakni Munarman.

Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatan baiat teroris di 3 kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

Baca Juga: Mengenal Masjid Jogokariyan di Yogyakarta, Dibangun Pengrajin Batik

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Kadiv humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 27 April 2021.

"Selain itu bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas melanjutkan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x