HRS Tuding Putra Hendropriyono Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI, Muannas: Itu Fitnah Tempuh Jalur Hukum

- 11 Juni 2021, 20:22 WIB
HRS Tuding Putra Hendropriyono Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI, Muannas: itu Fitnah Tempuh Jalur Hukum
HRS Tuding Putra Hendropriyono Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI, Muannas: itu Fitnah Tempuh Jalur Hukum /Dok. PMJ News.

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq sebut putra mantan kepala BIN Diaz Hendropriyono terlibat dalam kasus tewasnya 6 laskar FPI beberapa bulan lalu.

Hal itu mencuat dari nota pembelaan yang dibacakan HRS pada sidang lanjutan di PN Jakarta Timur Kamis, 10 Juni 2021.

Menanggapi apa yang diungkapkan HRS bahwa adanya keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam tewasnya 6 Laskar FPI, dirinya menilai bahwa tuduhan tersebut sangat serius. Bahkan CEO Cyber Indonesia ini menyebut hal itu bermuatan fitnah.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Waspada! Sering Ngantuk, Badan Lemas hingga Tak Bertenaga, Bisa jadi Anda Derita Penyakit Serius ini

"Ini tuduhan serius, seperti adagium fitnah lebih kejam dari pembunuhan yg dituduhkan," cuit Muannas alaidid, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Jumat, 11 Juni 2021. .

Hasil tangkap layar akun Twitter Muannas Alaidid
Hasil tangkap layar akun Twitter Muannas Alaidid @muannas_alaidid


Muannas Alaidid pun berharap agar Diaz Hendropriyono mau melaporkan dan menempuh jalur hukum atas tudingan yang dilontarkan oleh Habib Rizieq.

"Saya berharap mas diaz melaporkan & mengambil langkah hukum sebagai warga negara," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Swab di RS UMMI bogor, dalam nota pembelaannya yang dibacakan HRS menuding ada keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI.

Baca Juga: Maria Vania Unggah Foto dengan Pose Seperti ini, Netizen: Langsung Seger Nih Mata

Ia pun mengaku tidak kaget ketika jaksa penuntut umum atau JPU menuntutnya 6 tahun penjara.

"Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun. Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," ujar HRS.

Lebih jauh, HRS mengatakan bahwa Diaz Hendropriyono sempat mengunggah pernyataan yang diduga berkaitan dengan upaya untuk memenjarakan dirinya.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen ini, diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengandangkan saya," tuturnya.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x