JPU Menjatuhkan Pidana Penjara: HRS 6 Tahun, Menantu Rizieq 2 Tahun

- 3 Juni 2021, 14:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor, sementara Hanif Alatas yang juga  menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama.

Hal itu disampaikan langsung oleh JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni HRS dan menantunya terbukti melakukan pemberitaan bohong.

Baca Juga: China Marah, AS Ungkap Investasi Kerja Paksa Buruh Indonesia di Kapal China, Netizen: Negara Sendiri Bungkam

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa saat memberi tuntutan pada HRS, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.

Setelah membacakan tuntutan terhadap HRS, Jaksa kembali membacakan tuntutan terhadap menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Hanif Alatas.

JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Cara Mudah Hidupkan Mesin Mobil Transmisi Automatic saat Mogok Accu Soak

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Sementara HRS, JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pria ini Ungkap 1 Tempat Paling Misterius di Muka Bumi yang jadi Favorit Para Wanita

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x