Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair

- 14 Mei 2022, 09:17 WIB
Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair
Asyik, Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Inpassing Non PNS Triwulan 1 Tahun 2022 Akhirnya Cair /

Karena itu, para guru yang menerima dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing bisa segera mengecek rekening untuk memastikan dana masuk.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Kemendikbud Berikan Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Non PNS

SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

Baca Juga: Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x