1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.
Triwulan pertama pencairan untuk bulan Januari hingga Maret, kemudian April hingga Juni untuk triwulan dua.
Selanjutnya triwulan tiga untuk bulan Juli hingga September, dan bulan Oktober hingga Desember untuk triwulan empat.***