Dalam peraturan pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang bisa menjadi dasar dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.
Adapun yang sudah diketahui pertimbangan tersebut dapat disimak dalam poin-poin dibawah ini:
1. Mempertimbangkan Masa Kerja.
2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.
3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.
4. Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Namun dalam proses pengangkatan nanti bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi yang sudah tercantum.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah
Pada tahap proses administrasi yang dimaskud yaitu berupa verifikasi serta validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain hal di atas, pengangkatan sebagai PNS juga akan memprioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.
Selanjutnya pekerjaan di bidang fungsional, administrasi, pelayanan publik, antara lain dibidang pendidikan, kesehatan, penelitian, serta pertanian.
Demikian Informasi tentang 4 pertimbangan pengangkatan Tenaga Honorer 2023 menjadi PNS oleh pemerintah. yang berpacu pada RUU ASN terkini yang bisa diikuti pada rapat selanjutnya.***