Kabar Gembira, Masyarakat Kini Bebas Keluar Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Ini Penggantinya

- 14 September 2020, 20:40 WIB
Kabar Gembira, Masyarakat Kini Bebas Keluar Masuk Tanpa SIKM, Ini Penggantinya
Kabar Gembira, Masyarakat Kini Bebas Keluar Masuk Tanpa SIKM, Ini Penggantinya /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020.

Kebijakan ini diumumkan langsung oelh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Namun, ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta, karena saat ini bisa keluar masuk Jakarta tanpa SIKM seperti saat PSBB sebelumnya.

 Baca Juga: Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan

Baca Juga: Gawat, BLT BPJS Tahap 3 Ditunda Lagi, Begini Kata Kemnaker

Hal ini diungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa pihaknya memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Namun para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, hingga di tempat kedatangan.

 Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x